Jumat, 16 November 2012

Perilaku Tercela



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “PERILAKU TERCELA”

Makalah ini berisikan tentang informasi
Pengertian perilaku tercela atau yang lebih khususnya membahas penerapan perilaku tercela, karakteristik sertas perspektif perilaku tercela dalam islam Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang perilaku tercela.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

Stabat,    November 2012



Penyusun
             








DAFTAR ISI
1.    Kata pengantar……………………………………………….....
2.    Daftar isi………………………………………………..............
3. Israf……………………………………………………...............
4. Tabzir…..………………………...........................................….....    
5. Ghibah…………………………………………………………..
6. Fitnah……………………………………....................................      













A. Israf
Isrof berarti berlebih-lebihan. Perilaku berlebihan dapat terjadi dalam berbagai hal seperti ; makan, minum, perkataan, perilaku (tindakan), tidur, menggunakan harta dan lain sebagainya. Sikap isrof atau over acting dilarang oleh agama, karena dapat merugikan terhadap diri sendiri maupun orang lain. Misalnya berlebihan dalam belanja dapat menimbulkan pemborosan keuangan, berlebihan makan dan minum dapat menimbulkan berbagai penyakit, penumpukan atau berlebihan lemak, kolesterol Firman Allah :

Artinya :
” ….. makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Dan fiman Allah lainnya :
“wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A’raf,:31)

Adapun pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perilaku berlebihan antara lain :
1. Menumbuhkan sikap rakus
2. Tidak memiliki rasa kepedulian terhadap sesama manusia.
3. Menghalalkan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
4. Dapat mengganggu kesehatan jasmani maupun rohani.
5. Tidak disukai Allah
6. Menjauhkan diri untuk beribadah.


B. Tabzir
Tabzir dapat berarti boros, yaitu mempergunakan sesuatu secara berlebih-lebihan dan tidak bermanfaat. Dalam kamus bahasa Indonesia boros diartikan berlebih-lebihan dalam menggunakan uang, barang dan lain sebagainya.
Sikap tabzir dapat terjadi dalam berbagai hal, misalnya boros dalam menggunakan uang, boros dalam menggunakan harta, boros dalam menggunakan waktu dan lain sebagainya. Agama Islam melarang pada setiap umatnya untuk berlaku boros, karena hal tersebut dapat merugikan pada diri sendiri dan orang lain. Allah SWT memasukkan orang-orang yang memiliki sifat tabzir sebagai saudara setan.


Al Qur’an telahmengategorikan mereka yang berlaku tabzir (orangnya disebut mubazir) sebagai teman teman syaitan karena perbuatan ini hanya akan mendatangkan petaka atau maksiat.misalnya, dalam acara pesta pernikahan atau ulang tahun . tamu undangan disediakan hidangan yang bermacam macam. Ketika menikmati tersebut, tidak sedikit diantara tamu yang mengambil makanan berlebihan , namun disisakan, sehingga banyak sisi makanan dibuang. Mereka tidak berfikir seandainya ada orang miskin lewat dalam keadaan lapar.
Firman Allah :
Artinya :
“Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.”(Q.S. Al Isro’ {17}: 27).
Jadi, islam telah menetapkan larangan setiap perbuatan yang berlebihan, seperti makan, minum, berbicara, menggunakan perhiasan, dan menghambur-hamburkan kekayaan secara sia-sia.


C. Ghibah
Ghibah menurut bahasa dapat diartikan menggunjing atau gosip. Sedangkan menurut istilah ghibah berarti membicarakan orang lain dengan cara melontarkan isu-isu negatif dengan mencari kesalahan orang lain, kemudian disebarkan orang lain dengan maksud menyudutkan orang yang dipergunjingkan. Ghibah juga dapat diartikan, menyebutkan sesuatu yang tidak disenangi oleh orang lain atau sesama jika ia mendengarnya.
Perilaku ghibah dilarang oleh agama, karena dapat merugikan pada diri sendiri maupun orang lain. Perilaku ghibah diibaratkan memakan bangkai saudaranya yang sudah meninggal.
Firman Allah SWT:
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”(Q.S. Al hujurot{49}: 12 ).

Adapun pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perilaku ghibah antara lain :
1. Menimbulkan fitnah
2. Menyebabakan perpecahan dan permusuhan
3. Merusak nama baik pada diri sendiri maupun orang lain.
4. Dapat merusak keimanan
Pelaku ghibah akan mendapatkan azab di dunia dan diancam siksa yang amat pedih diakhirat nanti. Firman Allah:
Artinya :
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui.”(Q.S. An Nur {24} : 19 ).


D. Fitnah

Secara bahasa fitnah dapat diartikan dengan tuduhan, isu. Sedangkan menurut istilah fitnah adalah menyebar luaskan isu atau kesalahan orang lain yang belum terbukti kebenarannya serta sumber yang tidak bisa dipercaya. Fitnah ditimpakan kepada seseorang dengan maksud agar orang yang difitnah merasa malu , tersudut atau hancur masa depannya.
Fitnah merupakan perbuatan yang lebih kejam dari pada pembunuhan. Fitnah dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, yaitu dapat menimbulkan keresahan dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat. Oleh karena itu fitnah digolongkan sebagai perilaku dosa besar.
Firman Allah :
Artinya :
“Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, Kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, Maka Sesungguhnya ia Telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.”(Q.S. An Nisa’ {4}: 112).
Dan firman Allah lainnya :
“ dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka  bersumpah dan suka menghina, suka mencela, yang kian ke mari menyebarkan fitnah, yang merintangi segala yang baik, yang melampaui batas dan banyak dosa” (QS. Al-Baqarah 10-12)
Islam mengajarakan umatnya untuk saling melindungi kehormatan dan menjaga nama baik sesame. Hal  ini agar setiap umat muslim sama sama memperoleh perlindungan dan keselamatan dari murka Allah swt.